HALAMAN

TATA TERTIB PESERTA UJIAN


TATA TERTIB PESERTA UJIAN TENGAH & AKHIR SEMESTER

JENJANG PROGRAM : D-3 & S-1

UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

 

A. Peserta Ujian diwajibkan :

  1. Setelah mahasiswa persensi maka perangkat elektronik (hp, laptop dll) dimasukan dalam tas, dan tas diletakkan didepan ruang kelas. Yang diatas meja hanya alat tulis dan krs.
  2. Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal);

 

         Senin – Kamis         

         - Pria               : Hem, berdasi dan bercelana panjang                          (Tidak memakai assesoris yang tidak lazim)

         - Wanita           : Hem, bawahan rapi (Rok atau Celana panjang)

 

        Jum’at – Sabtu         : Formal / Batik / Koko        

 

  1. Harus membawa KRS (kartu ujian) dan Kartu Mahasiswa ( Presensi ujian by Sistem).
  2. Keterlambatan hadir di Ruang Ujian maksimal  15 menit, lebih dari waktu yang telah ditentukan  peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu itu.
  3. Menempati kursi yang telah ditentukan (sesuai dengan nomor presensi).
  4. Menginputkan presensi ujian yang telah disediakan sistem (harus membawa KTM).
  5. Mengisi identitas diri dengan lengkap pada lembar jawaban.
  6. Peserta Ujian diperkenankan meninggalkan Ruang Ujian setelah waktu Ujian berjalan 30 menit.
  7. Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban diserahkan / dikumpulkan di meja Pengawas Ujian.
  8. Ujian yang sifatnya TUGAS batas waktu pengumpulan maksimal 30 menit, selebihnya tidak diterima.

 

 B. Selama ujian  berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan :

  1. Bekerja sama antar peserta ujian.
  2. Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator.
  3. Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP atau Gadged).
  4. Membawa / menggunakan Laptop.
  5. Makan, minum maupun merokok.
  6. Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas.
  7. Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
  8. Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas.

           

C. Pelanggaran terhadap hal tersebut diatas akan langsung dicatat dalam Berita Acara Ujian  tanpa pemberitahuan.

 

Yogyakarta,  12 Juli 2018

Direktur DAAK

Armadyah Amborowati, M.Eng

190302063